Minggu, 25 November 2012

TUGAS SOFTSKIL SHU



Tugas Softskill
Ekonomi Koperasi

Nama    : Andi Setiawan
Kelas    : 2EA 21
Npm      : 10211747

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota

SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    = Jasa Usaha Anggota
JMA   = Jasa Modal Anggota   


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai 



PEMBAGIAN SHU ANGGOTA KOPERASI
Koperasi “Bina Warga Sejahtera”
Perumahan Villa Bekasi Indah II Tambun Selatan
 


Simpanan sukarela        5.000.000
Simpanan Pokok           2.500.000
Simpanan wajib           10.000.000
Modal Koperasi           17.500.000

SHU = 4.395.000  

Pembagian SHU Koperasi “Bangun Jaya Mandiri”

Cadangan                                  = 20%        Rp            3.080.000
Jasa Modal                              = 20%        Rp          19.975.000
Jasa Anggota                           = 25%        Rp          31.250.000
Jasa Pengurus                            = 15%        Rp           10.605.000
Dana Kesejahteraan Pegawai    = 10%        Rp             8.200.000
Dana Kesehatan Pegawai          = 5%          Rp             4.100.000 
Dana Sosial                                = 5%          Rp             4.100.000
                                                                     Rp           81.310.000    

Jasa Modal    : Rp       19.975.000   x 100% = 11.3 %
                         Rp       17.500.000

Jasa Anggota : Rp      31.250.000  x 100% = 20.8 %
                         Rp       15.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar