Tugas
Softskill
Ekonomi
Koperasi
Nama : Andi Setiawan
Kelas : 2EA 21
Npm : 10211747
Pengertian
SHU (Sisa Hasil Usaha)
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam
koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah
sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue )
atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost)
dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU ANGGOTA KOPERASI
Koperasi
“Bina Warga Sejahtera”
Perumahan
Villa Bekasi Indah II Tambun Selatan
Simpanan sukarela 5.000.000
Simpanan Pokok 2.500.000
Simpanan wajib 10.000.000
Modal Koperasi 17.500.000
SHU = 4.395.000
Pembagian SHU Koperasi “Bangun Jaya
Mandiri”
Cadangan
= 20%
Rp 3.080.000
Jasa Modal
=
20%
Rp 19.975.000
Jasa Anggota
= 25%
Rp 31.250.000
Jasa Pengurus
= 15%
Rp 10.605.000
Dana Kesejahteraan Pegawai =
10%
Rp 8.200.000
Dana Kesehatan Pegawai
= 5%
Rp 4.100.000
Dana Sosial
=
5% Rp
4.100.000
Rp 81.310.000
Jasa
Modal
: Rp
19.975.000 x 100% = 11.3 %
Rp 17.500.000
Jasa
Anggota : Rp 31.250.000 x 100% = 20.8 %
Rp 15.000.000