PENGERTIAN
PERUSAHAAN Good Corporate Governance
Secara umum istilah Good Corporate Governance lebih ditujukan untuk sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan sebagai suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan penerapan GCG, maka pengelolaan sumber daya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan selalu memperhatikan kepentingan stakeholders. Ada 4 model pengendalian perusahaan :
1. Simple financial model
2. Stewardship model
3. Stakeholder model
4. Political model
Prinsip-prinsip GCG yang baik :
1. Transparancy
2. Fairness
3. Accountability
4. Responsibility
Manfaat GCG :
1. Menjaga sustainability perusahaan
2. Meningkatkan nilai perusahaan dan kepercayaan pasar
3. Mengurangi agency cost dan cost of capital
4. Meningkatkan kinerja, efisiensi dan pelayanan kepada stakeholders
Contoh
Perusahaan GCG
PT Rajawali Nusantara
Indonesia (Persero) berusaha untuk senantiasa meningkatkan kinerja Perseroan
dengan memperbaiki struktur dan kultur Perseroan serta compliance pada praktik
terbaik (best practice) berdasarkan prinsip - prinsip Good Corporate Governance
yang meliputi : Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan
Fairness (TARIF). Dengan penerapan GCG pada setiap langkah pengelolaan
perusahaan dapat meningkatkan manfaat bagi para Pemegang Saham dan Stakeholders
lainnya secara berkesinambungan dan pencerminan pertanggungjawaban Perseroan
kepada Masyarakat. PT Rajawali Nusantara Indonesia telah menyusun Panduan tata
kelola perusahaan yang baik (GCG Code), yang terdiri dari : 1. Pedoman tata
kelola Korporasi (Code of Corporate Governance) 2. Panduan GCG bagi Dewan
Komisaris dan Direksi (Board Manual) 3. Pedoman Perilaku/Etika Korporasi (Code
of Conduct) 4. Kebijakan Perusahan yang antara lain berisi Pedoman Kebijakan
Perusahaan (PKP) dan Pedoman Kebijaan Manajemen (PKM) Panduan GCG ini secara
jelas mengatur segala aspek pengelolaan perusahaan, termasuk diantaranya
memberikan definisi visi, misi dan nilai-nilai Perusahaan; menjelaskan
kebijakan penyusunan strategi, penyusunan organisasi, kesekretariatan
korporasi, manajemen risiko, sistem pengendalian intern dan pengawasan, standar
etika korporasi, keuangan, akuntansi, pengelolaan SDM dan sebagainya. Dengan
kelengkapan kompetensi pemrakarsa praktik GCG dan kelengkapan soft structure
penunjangnya, maka Perusahaan meyakini tata kelola perusahaan dapat berjalan
dengan baik. Keseluruhan pedoman dan aturan tersebut telah memperhatikan
butir-butir yang terkandung dalam “Pedoman Umum Good Corporate Governance
Indonesia”, UU No. 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas dan
praktik-praktik GCG yang lazim digunakan. Penerapan prinsip-prinsip GCG, tetap
memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar, Peraturan Mentaeri Negara BUMN nomor
PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan tata kelola Perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sangat diperlukan agar Perusahaan dapat
bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. Dalam
perkembangan persaingan bisnis yang sangat ketat dewasa ini, PT Rajawali
Nusantara Indonesia yang selanjutnya disebut “PT RNI” atau “Perusahaan”
membutuhkan suatu perangkat yang dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan
dalam melaksanakan bisnisnya. Dengan penerapan prinsip-prinsip GCG secara
konsekuen diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi Pemegang Saham pada
khususnya dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang lain pada umumnya.
Sesuai maksud dan tujuan penerapan prinsip-prinsip GCG khususnya bagi BUMN,
maka PT RNI memandang penting penyusunan Panduan GCG yang akan diterapkan
secara konsisten di seluruh lini dan aspek pengelolaan usaha PT RNI group
sebagai standar landasan operasionalnya, sehingga semua nilai yang dimiliki oleh
para Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dapat didayagunakan serta ditingkatkan
secara optimal dan menghasilkan pola hubungan yang menguntungkan yang
pengaturannya akan ditindaklanjuti dan diatur secara rinci dalam Panduan GCG PT
RNI. Panduan GCG ini disusun sebagai acuan bagi Pemegang Saham, Organ
Perusahaan, Komite Penunjang Dewan Komisaris, Sekretaris Perusahaan dan
Auditor, dan Para Pemangku Kepentingan lainnya.
Ulasan :
Pada suatu perusahaan,
penerapan GCG sangat penting karena suatu subjek yang memiliki
banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah
menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat, khususnya implementasi pedoman dan
mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan
pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa
sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil
ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada
pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut
pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih
terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau
lingkungan.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar